Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” dan Pasal 37 ayat 5 menegaskan ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.Majelis Permusyawaratan Rakyat telah membuat ketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh diganggu gugat. Bentuk negara kesatuan bagi Indonesia sudah dianggap final. Bagaimana bentuk kesatuan Indonesia, dapat diawali dengan pemahaman bahwa walaupun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku, bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Menurut data Badan Pusat Statistik yang dilaksanakan pada tahun 2010, di Indonesia terdapat suku bangsa. Kesatuan itu dapat dipandang dari 4 segi, yaitu politik, pertahanan keamanan, ekonomi, dan sosial Indonesia sebagai Satu Kesatuan PolitikSebagai satu kesatuan politik, Negara Kesatuan Republik Indonesia meletakkan Pancasila sebagai dasar dan falsafah serta ideologi bangsa dan negara, melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuan nasional negara. Pancasila adalah dasar Indonesia yang tidak boleh di ganggu gugat oleh siapa psikologis, bangsa Indonesia harus merasa bahwa mereka adalah senasib, sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta satu dalam tekad untuk mencapai cita-cita bangsa. Seluruh kepulauan Nusantara ini merupakan satu kesatuan hukum. Wawasan nusantara sebagai satu kesatuan politik mengandung maknaKebulatan wilayah nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuanwilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan seluruh bangsa serta menjadi modaldan milik bersama rakyat Indonesia terdiri dari berbagai suku dan berbicara agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang maha Esa, harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu rasa senasib sepenanggungan, sebangsa setanah air dan punya satu tekad dalam mencapai cita-cita sebagai satu-satunya falsafah, ideologi negara yang senantiasa membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai Indonesia sebagai Satu Kesatuan WilayahSeluruh wilayah Indonesia dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan yang mutlak bagi seluruh bangsa Indonesia. Ini menjadi modal dan milik bersama yang juga terdiri atas berbagai macam suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa haruslah merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. Meski pun berbeda, Indonesia tetaplah Indonesia sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan KeamananSetiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rangka bela negara dan bangsa. Setiap ancaman terhadap suatu pulau atau suatu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia. Wawasan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan mengandung maknaSegala ancaman terhadap satu pulau atau daerah pada dasarnya adalah ancaman bagi bangsa Indonesia secara warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membela negara dan bangsa4. Indonesia sebagai Satu Kesatuan EkonomiKekayaan wilayah Nusantara baik itu yang berupa potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa. Keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. Tingkat perkembangan ekonomi harus merata dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan nusantara sebagai satu kesatua ekonomi mengandung maknaKekayaan nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bangsa Indonesia. Kekayaan itu harus dikelola untuk keperluan sehari-hari dan merata di semua perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggrakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditunjukkan bagi kemakmuran semua Indonesia sebagai Satu Kesatuan Sosial dan budayaMasyarakat Indonesia seluruhnya adalah satu. Perkehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan keragaman yang ada di alamnya menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya nasional. Wawasan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya mengandung maknaMasyarakat Indonesia sebagai satu perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai dengan tingkat kemajuan Indonesia pada dasarnya adalah satu kesatuan dalam keberagaman. Inilah yang menjadi modal dasar pembangunan dan sekaligus jati diri mengenai wilayah Indonesia, sejarah mencatat pada 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-Undang.”Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Deklarasi Juanda, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara archipelagic state.Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun kalian gali informasi perbandingan luas wilayah Indonesia sebelum Deklarasi Djuanda dan setelah Deklarasi Djuanda. Wilayah Indonesia sebelum deklarasi JuandaDeklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 TZMKO 1939. Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau Indonesia setelah deklarasi JuandaDeklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari km² menjadi km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara melalui perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982. Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara pembahasan mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Satu Kesatuan. Semoga tulisan ini Buku PPkn Kelas VIII, Kemendikbud.
Disatu pihak dalam kehidupan nyata moral bisa memiliki makna; di lain pihak moral dimengerti juga sebagai sesuatu yg transenden yg tidak dapat direduksi ke dalam hukum dan politik. Satu2nya cara untuk menjamin kesinambungan antara moral dan hukum atau kehidupan konkrit adalah menerapkan pemahaman kehendak sebagai kehendak murni.
Makna Persatuan dan Kesatuan Pengertian, Prinsip, Manfaat, Contoh, Sejarah, Perbedaan Daftar Lengkap Isi Artikel Pengertian Persatuan dan KesatuanMakna Persatuan dan Kesatuan Dalam KeberagamanPrinsip Persatuan dan Kesatuan1. Prinsip Nasionalisme Indonesia2. Prinsip Bhineka Tunggal3. Prinsip Kebebasan Yang Bertanggung Jawab4. Prinsip Wawasan Nusantara5. Prinsip Persatuan Pembangunan Untuk Mewujudkan Cita-Cita ReformasiPerbedaan Persatuan dan KesatuanManfaat Persatuan dan KesatuanContoh Persatuan dan KesatuanSejarah Persatuan dan KesatuanSebarkan iniPosting terkait Persatuan dan Kesatuan memiliki arti yang saling bersinggungan, sebab kedua istilah ini berasal dari kata “satu” yang artinya utuh atau tidak terpecah-belah. Apabila diartikan secara luas, maka persatuan merupakan perkumpulan berbagai corak mulai dari kalangan, ras, budaya hingga adat istiadat. Sementara kesatuan di artikan sebagai suatu hasil dari persatuan yang sudah menjadi utuh atau tidak bisa terpecah belah. Hal inilah yang membuat persatuan dan kesatuan saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa persatuan dan kesatuan mempunyai makna yaitu bersatunya berbagai corak yang beraneka ragam menjadi suatu kesatuan yang utuh. Persatuan dan kesatuan ini didorong guna tercapainya kehidupan yang bebas dalam sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Baca juga Pancasila Pengertian, Sejarah, Makna, Tujuan, Dasar, Bunyi, Fungsi Makna Persatuan dan Kesatuan Dalam Keberagaman Terdapat 3 makna penting yang terkandung dalam persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia. Adapun arti dari ketiga makna persatuan dan kesatuan yang harus diketahui antaralain adalah sebagai berikut. Selalu menjalin rasa kepercayaan, kebersamaan dan saling melengkapi antar bangsa demi menjaga rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Kerapberupaya untuk dapat saling menghargai satu sama lain antar sesame bangsa yang berlandaskan rasa kemanusiaan sehingga dapat tercapai kehidupan yang serasi dan harmonis. Selalu menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan, saling tolong menolong dan juga nasionalisme antar bangsa yang dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Prinsip Persatuan dan Kesatuan Terdapat prinsip yang terkandung di dalam persatuan dan kesatuan, antara lain adalah sebagai berikut 1. Prinsip Nasionalisme Indonesia Nasionalisme merupakan prinsip pertama yang terkandung di dalam Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita memang dituntut harus mencintai bangsa Indonesia dengan tulus. Tetapi bukan berarti kita harus mengagung-agungkan bangsa sendiri dan menganggap bangsa lain rendah. 2. Prinsip Bhineka Tunggal Bhineka Tunggal Ika merupakan kalimat yang sudah tidak asing bagi warga negara Indonesia. Bhineka Tunggal Ika memiliki makna yaitu meskipun berbeda-beda tetapi tepat satu jua. Maksud dari kalimat tersebut yaitu meski di Indonesia terdapat berbagai macam ras, suku dan budaya yang berbeda. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia diwajibkan untuk tetap bersatu dan saling menghargai antar sesama. 3. Prinsip Kebebasan Yang Bertanggung Jawab Kemudian terdapat yang namanya prinsip kebebasan yang bertanggung jawab. Prinsip ini mengartikan bahwa setiap orang diberi hak untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya asal tidak menyalahi aturan. Aturan yang dimaksud di sini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Sehingga apabila sampai melanggar atau merugikan orang lain maka akan diberikan sanksi pada yang bersangkutan. Sanksi tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 4. Prinsip Wawasan Nusantara Selanjutnya ada prinsip wawasan nusantara. Prinsip ini diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri sendiri. Selain itu cara pandang tersebut juga berkaitan dengan bentuk geografis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memenuhi tujuan nasional. Prinsip ini juga memiliki fungsi sebagai motivasi, pedoman dan rambu-rambu dalam menentukan keputusan dalam penyelenggaraan negara. 5. Prinsip Persatuan Pembangunan Untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi Menjadi warga negara yang baik ada banyak hal yang bisa dilakukan guna mengisi kemerdekaan dengan hal baik. Seorang warga negara memiliki kewajiban dalam membantu melakukan pembangunan yang dilandasi rasa persatuan dan kesatuan. Sehingga, dengan begitu hidup antar bangsa akan semakin harmonis dan juga nyaman. Baca juga Chauvinisme Adalah Pengertian, Menurut Para Ahli Perbedaan Persatuan dan Kesatuan Walaupun istilah persatuan dan kesatuan saling bersinggungan, tapi keduanya memiliki suatu perbedaan. Persatuan sendiri merupakan suatu proses dalam keadaan membentuk masyarakat untuk bersatu , sementara kesatuan merupakan wujud bersatunya masyarakat yang sudah terbentuk. Manfaat Persatuan dan Kesatuan Di dalam persatuan dan kesatuan bangsa mengandung nilai-nilai positif yang harus diterapkan. Adapun nilai-nilai positif atau manfaat yang ada dalam persatuan dan kesatuan antaralain Persatuan dan kesatuan dapat mengatasi semua perbedaan dengan penuh kesabaran dan kesadaran. Persatuan antar berbangsa dan bernegara dapat membuat pembangunan nasional berjalan lancar, aman, baik dan sesuai dengan harapan. Bangsa Indonesia akan lebih mudah maju dan berkembang dengan menerima perbedaan yang muncul. Akan lebih mudah untuk mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 Dengan adanya persatuan dan kesatuan, maka akan tercipta suasana yang aman, damai, dan tenteram dalam negara yang disebabkan karena adanya sikap toleransi, solidaritas dan setia kawan di antara warganya. Persatuan dan Kesatuan dapat merwujudkan kehidupan yang seimbang, harmonis dan juga serasi antar manusia. Pelaksanaan gotong royong dalam lingkungan sekitar akan berjalan lancar tanpa adanya kendala. Saling menjaga kerukunan dan menjalin silaturahmi antar bangsa Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, supaya tidak mudah dipecah belah oleh orang lain. Akan lebih mudah mengatasi berbagai gangguan baik yang muncul dari dalam maupun dari luar. Baca juga Garuda Pancasila Pengertian, Urutan Lambang, Gambar Contoh Persatuan dan Kesatuan Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita harus bisa menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sikap ini dapat diterapkan mulai dari hal-hal kecil dalam kehidupan. Adapun contoh persatuan dan kesatuan antar bangsa yang perlu diketahui yaitu Saling menghargai dan juga saling menyayangi antar sesama anggota keluarga di rumah. Selalu berusaha untuk bertutur kata sopan sesuai dengan norma yang berlaku Berusaha untuk menjaga kerukunan baik antara anggota keluarga maupun dengan lingkungan sekitar. Menghargai pendapat orang lain dengan tidak memaksakan kehendak kita kepada mereka karena dapat menimbulkan permusuhan dan perpecahan. Selalu berusaha untuk membantu anggota keluarga apabila sedang mengalami kesulitan. Sejarah Persatuan dan Kesatuan Sejarah persatuan dan kesatuan sudah ada sejak masa perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah. Dimana masa penjajahan tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebelum tahun 1908 dan sesudah tahun 1908. Perjuangan yang berlangsung sebelum tahun 1908 selalu mengalami kegagalan. Hal itu di karenakan perjuangan masih bersifat kedaerahan, dan perjuangan masih berupa perjuangan fisik dengan senjata yang sederhana. Kegagalan perjuangan yang telah dilakukan mendorong pejuang mengubah taktik perjuangan melalui organisasi sosial politik. Awal tahun 1908 mulailah bermunculan berbagai organisasi pergerakan nasional seperti Budi Utomo, Sarekat Islam, Indische Partij, dan PNI. Sejak saat itu arah perjuangan bangsa Indonesia pun makin tegas, yaitu mewujudkan persatuan nasional. Baca juga Solidaritas Adalah Pancasila Sebagai Ideologi Negara Pengertian PKN Adalah Wawasan Nusantara Pengertian BPUPKI Adalah Demikianlah ulasan dari semoga bisa bermanfaat.
Persatuandan kesatuan bangsa Indonesia telah tumbuh dan terbentuk dalam nilai - nilai budaya masyarakat Indonesia. Jauh sebalum kemerdekaan, persatuan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat mendalam sepanjang sejarah perjuangan bangsa sebab berkat dari persatuan dan kesatuan tersebut, bangsa Indonesia berhasil mengusir penjajah, mendirikan negara atas kehendak bangsa sendiri
Dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 1 ayat 1 berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. NKRI adalah negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah, provinsi, kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan UUD Negara RI Tahun 1945, Pasal 18 ayat 1, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatu dengan undang-undang.”Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki makna sebagai Keutuhan wilayah yang meliputi seluruh pulau dengan segenap tanah air dan udara yang terbentang dari Sabang sampai Keutuhan khasanah budaya yang meliputi adat istiadat, karya cipta dan hasil Bangsa Indonesia dan suku-suku di seluruh wilayah Keutuhan Sumber Daya Alam SDA dengan meliputi seluruh kekayaan alam berupa barang tambang, flora dan Keutuhan penduduk atau Sumber Daya Manusia SDM yang meliputi orangnya, status, keselamatan hingga umum Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Karena tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Seperti yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 alenia yang berbunyi. "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Persatuan dan kesatuan memiliki manfaat yang bisa dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaknia. Keutuhan dan keamanan tetap terjaga b. Memperkuat jati diri bangsac. Adanya kemajuan bangsa dalam segala bidangd. Terciptanya suasana tenteram dan UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dikatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun mengenai wilayah negara meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dua hal yang perlu dicermati di sini, yaitu wilayah yang menjadi wadah atau tempat dan isi dalam hal ini bangsa. Pada hakikatnya ada dua jenis integrasi yaitu integrasi wilayah dan integrasi Integrasi WilayahMenurut UU No. 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara yang dimaksud dengan wilayah negara NKRI adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Pengertian dalam UU tersebut di atas didasarkan atas peristiwa besar dalam penentuan wilayah negara yang terjadi yaitu Deklarasi tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Indonesia melalui Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, mengumumkan secara sepihak bahwa bahwa lebar laut teritorial Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis yang menghubungkan titik ujung pulau terluar Deklarasi Djuanda, Indonesia menganut prinsip negara kepulauan Archipelagic State yang pada saat itu mendapat tantangan keras dari beberapa negara karena laut antar pulau di Indonesia menjadi wilayah Indonesia dan bukan lagi laut bebas. Integrasi wilayah bermakna menjadikan laut di antara pulau sebagai penghubung dan menyatukan pulau bukan lagi sebagai Indonesia pada zaman Hindia Belanda didasarkan pada Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 TZMKO 1939 atau dikenal Ordonansi 1939. Inti isi Ordonansi 1939 adalah penentuan lebar laut 3 mil laut diukur dengan menarik garis pangkal berdasarkan garis air surut pulau. Pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan laut sekelilingnya dan wilayah laut hanya sejauh 3 mil dari garis pantai sekeliling pulau. Lautan di luar garis merupakan lautan bebas yang berarti kapal asing bebas melayari laut yang memisahkan pulau- pulau Djuanda dikukuhkan dengan Undang-undang tanggal 18 Februari 1960 tentang perairan Indonesia. Berdasarkan perhitungan 196 garis lurus straight baselines dari titik pulau terluar kecuali Irian jaya/Papua yang waktu itu belum diakui secara Internasional luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat. bangsa Indonesia memperjuangkan konsep integrasi wilayah ini ke forum internasional agar mendapat pengakuan dunia. Melalui perjuangan diplomasi yang lama bahkan hasil negosiasi, negara-negara Afrika akan mengakui asas Negara Kepulauan Archipelago State jika Indonesia bersedia mengubah nama Samudra Indonesia menjadi Samudra Hindia, akhirnya Deklarasi Djuanda dapat diterima dan ditetapkan dalam Konferensi PBB tanggaln 30 April 1982 dengan dokumen yang bernama “The United Nation Convention on the Law of the Sea” UNCLOS. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB ke III Tahun 1982 itu Indonesia diakui kesatuan wilayahnya berdasar asas Negara Kepulauan Archipelago State. UNCLOS 1982 tersebut kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang No. 17 tahun 1985. Bagi Indonesia, UNCLOS 1982 merupakan tonggak sejarah yang sangat penting. Mengapa? Karena merupakan bentuk pengakuan internasional terhadap konsep Wawasan Nusantara yang telah dimulai sejak tahun 1957. Sebagai negara kepulauan, wilayah perairan Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu a. Zona laut territorial 12 mil laut,b. Zona tambahan yaitu zona yang lebarnya tidak melebihi 24 dua puluh empat mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,c. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia dengan batas terluar 200 dua ratus mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, serta landas kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 dua ratus mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 tiga ratus lima puluh mil laut sampai dengan jarak 100 seratus mil laut dari garis kedalaman dua ribu lima ratus integrasi wilayah semakin kuat setelah dimasukkannya Pasal 25 A UUD NRI 1945, yang menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas- batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Saat ini telah banyak peraturan perundangan yang disusun untuk memperkuat kesatuan wilayah. Sebagai tindak lanjut, setelah melalui berbagai peraturan sebelumnya maka akhirnya diputuskan UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah NKRI masih akan mengalami perubahan atau perkembangan sejalan dengan masih berlangsungnya perundingan perbatasan dengan 10 sepuluh negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea PNG dan dengan Timor-Leste. Sedangkan di laut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan pengertian integrasi wilayah yaitu konsep kesatuan aspek alamiah yang merupakan1 prinsip negara kepulauan Archipelagic State;2 manunggalnya tanah-air yang menjadikan laut di antara pulau sebagai penghubung dan menyatukan pulau bukan lagi sebagai Integrasi integrasi wilayah menyangkut tempat maka integrasi bangsa menyangkut isi. Integrasi bangsa menyangkut kesediaan bersatu bagi kelompok-kelompok sosial budaya di masyarakat, misal suku, agama, ras dan antar golongan. Integrasi bangsa mencerminkan proses bersatunya orang-orang yang memiliki perbedaan untuk menjadi satu bangsa nation.Rumusan GBHN 1998 menyatakan Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berarti lahirnya konsep Wawasan Nusantara juga dipengaruhi dan mempengaruhi kondisi sosio-budaya masyarakat Indonesia. Wawasan nusantara dilandasi dan disemangati integrasi bangsa, dikokohkan dengan integrasi wilayah dan berkembang menjadi integrasi bangsa dan wilayah memahami integrasi bangsa, berikut ini akan kita telusuri sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia. Sebelum terjadi pergerakan kebangsaan, kita telah mengenal sejarah kerajaan Kutai, Sriwijaya, Singosari, Majapahit, Demak, Mataram hingga kedatangan VOC tahun 1602. Wilayah kekuasaan Sriwijaya dan Majapahit bahkan mencapai negara yang sekarang bersebelahan dengan negara Indonesia. Melalui Devide et Impera, Belanda yang luas wilayahnya hanya 0,02 % dibandingkan dengan Indonesia telah mampu menjajah dan mengeruk kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia. Kondisi ini berlanjut dengan perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah dalam bentuk perang Diponegoro, perang Padri, Perang Aceh, Perang Pattimura, dan lainnya yang masih bersifat sporadis yang terjadi di seluruh wilayah negara Indonesia. Berikut ini, kita fokuskan pembahasan pada sejarah pergerakan Indonesia karena keistimewaannya berupa tumbuhnya kesadaran berbangsa sebagai cikal bakal integrasi sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia, integrasi bangsa diawali dengan2. Masa Perintis yaitu masa mulai dirintisnya semangat kebangsaan melalui pembentukan organisasi pergerakan. Munculnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 menumbuhkan kesadaran berbangsa sebagai dampak logi edukasi dari Trilogi “politik etis van Deventer” yang dilancarkan kelompok oposisi pemerintah kolonial Belanda. 3. Masa Penegas yaitu masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan yang ditandai dengan peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang mengikrarkan dan menegaskan bahwa kita memiliki satu tanah-air, satu bangsa, dan bahasa persatuan yaitu Masa Percobaan yaitu masa mulai mencobanya bangsa Indonesia menuntut kemerdekaan dari Belanda melalui organisasi GAPI Gabungan Politik Indonesia tahun 1938 dan mengusulkan Indonesia Berparlemen. Tapi, perjuangan menuntut Indonesia merdeka tersebut Masa Pendobrak yaitu masa dimana semangat dan gerakan kebangsaan Indonesia telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dari sisi politik, pada hakikatnya merupakan “revolusi politik” yaitu perombakan dari kekuasan kolonial menjadi kekuasaan nasional. Dari sisi hukum merupakan “revolusi hukum” yang berarti perombakan dan penggantian hukum kolonial menjadi hukum nasional. Dari sisi sosial budaya, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan “revolusi integratifnya” bangsa Indonesia dari bangsa yang terpisah dengan beragam identitas menuju bangsa yang satu yakni bangsa Indonesia tertulis dalam Naskah Proklamasi “atas nama bangsa Indonesia”.6. Masa Pengisi Kemerdekaan yaitu masa untuk membenahi ketimpangan, kekurangan, ketidak adilan dan ketidak merataan kesejahteraan yang ada pada seluruh bangsa Indonesia orangnya dan seluruh wilayah Indonesia wadahnya.Objek sasaran integrasi nasional meliputia. Integrasi nilai menunjuk pada adanya kesepakatan terhadap nilai yang diperlukan dalam memelihara tertib sosial. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai integratif karena telah menjadi hasil kesepakatan para pendiri bangsa Pancasila sebagai perjanjian luhur. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa ini perlu dilestarikan dan dikembangkan terus-menerus sebagai nilai integratif melalui Pendidikan, utamanya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar. b. Integrasi perilaku menunjuk pada kesepakatan perilaku positif yang menekankan perilaku berkebangsaan dan kenegaraan di atas golongan atau pribadi. Mewujudkan perilaku integratif dilakukan dengan pembentukan lembaga politik/pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan. Pembentukan lembaga- lembaga politik dan birokrasi di Indonesia diawali dengan hasil sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sidang PPKI ke-2 tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan pembentukan dua belas kementerian dan delapan provinsi di Indonesia. Pembentukan lembaga-lembaga politik dan birokrasi ini berlanjut dan berkembang sampai sekarang dan perilaku negatif-menyimpang menjadi tanggung jawab semua elemen bangsa secara terintegrasi, bukan hanya tanggung jawab guru, ulama, polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi, ataupun Badan Narkotika Nasional. Banyaknya kasus narkoba, korupsi, pornografi, penggundulan hutan dan lain-lain menjadi contoh permasalahan integrasi perilaku. Integrasi nilai berkaitan dengan hati dan pikiran, integrasi perilaku berkaitan dengan Pentingnya NasionalismeAnda mungkin sering mendengar istilah nasionalisme. Akan tetapi apakah Anda tahu apa makna dari istilah tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari Anda mungkin pernah mengalami peristiwa-peristiwa berikut1 Bersuka cita ketika Hendra Setiawan dan Mohammad Ahsan yang merupakan pebulutangkis andalan negara kita berhasil menjadi Juara Dunia Bulutangkis yang berlangsung di Swiss pada tahun Tersinggung ketika melihat bendera merah putih dibakar oleh para demonstran dalam salah satu aksi demonstrasi di Kecewa ketika kesebelasan nasional Indonesia dikalahkan oleh kesebelasan dari negara Bangga ketika mendengar para pelajar dari negara kita merebut juara dunia dalam kejuaran dunia mata pelajaran Fisika. Coba Anda renungkan apa makna di balik peristiwa itu?Peristiwa-peristiwa tersebut mencerminkan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara Indonesia. Bagaimanapun kondisinya, kita tetap lebih mencintai bangsa dan negara sendiri daripada bangsa dan negara lain. Anda pasti pernah mendengar ada peribahasa yang relevan dengan rasa cinta terhadap negara, yaitu “lebih baik hujan batu di negeri sendiri, daripada hujan emas di negeri orang”. Peribahasa tersebut menggambarkan begitu besarnya kecintaan terhadap bangsa dan negara, meskipun kesengsaraan tengah melanda uraian di atas kita dapat merumuskan pengertian dari nasionalisme. Secara sederhana nasionalisme dapat diartikan sebagai paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Hans Kohn 196111 dalam bukunya yang berjudul Nasionalisme; Arti dan Sejarahnya Nationalism Its Meaning and History, mendefinisikan nasionalisme sebagai berikut1 Suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara Perasaan semangat yang sangat mendalam akan suatu ikatan yang erat dengan tanah tumpah darahnya, dengan tradisi setempat dan penguasa resmi nasionalisme Indonesia melalui tahapan-tahapan sebagai berikut1 Tahap mulai terbentuknya kelompok-kelompok kecil masyarakat Indonesia yang terikat oleh kesamaan daerah geografis. Masyarakat-masyarakat kecil ini umumnya masih merupakan tribe yang umumnya belum mempunyai peradaban maju. Terbentuknya kerajaan-kerajaan kecil atau suku-suku tradisional adalah wujud nyata pola kehidupan masyarakat pada saat Terbentuknya masyarakat suku-suku bangsa yang lebih luas yang selanjutnya akan merupakan bagian dari masyarakat Indonesia. Masyarakat suku bangsa ini terbentuk karena terjadinya pergeseran makna dengan terlahirnya penciptaan diri akan keterbatasannya dari ikatan kebersamaan yang mengkungkung Terbentuknya masyarakat bangsa Indonesia seperti yang kita kenal sekarang ini, atau yang kita sebut sebagai nation-state Indonesia. Pada tahap inilah lahir bangsa Indonesia dengan wawasan budaya yang berlandaskan sistem nilai budaya bangsa Indonesia yang Indonesia telah menjadi negara bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, kualitas nasionalisme di antara elemen bangsa ini harus senantiasa dibina dan ditingkatkan. Karena jika tidak dilakukan proses pembinaan dan peningkatan, nasionalisme kita akan luntur dan berakibat pada hancurnya bangsa dan negara dua hal yang harus kita lakukan untuk membina nasionalisme Indonesia, yaitu1 Mengembangkan kesamaan di antara suku-suku bangsa penghuni Nusantara2 Mengembangkan sikap toleransiBagaimana perwujudan konsep kesatuan bangsa dalam aspek sosial? Dalam aspek sosial sebagaimana yang diutarakan oleh Bakri 2009318-321, kesatuan tersebut diwujudkan dalam beberapa aspek kehidupan, yaitu1 Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politika Bahwa keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk, dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. f Bahwa seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomia Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budayaa Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil- hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanana Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara. Dari uraian di atas semakin jelas tergambar bahwa negara kepulauan Indonesia dipersatukan bukan hanya dari aspek kewilayahannya saja, tetapi meliputi pula aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Wawasan Nusantara bagi Indonesia merupakan suatu politik kewilayahan bangsa dan negara Indonesia. Sebagai politik kewilayahan, Wawasan Nusantara mempunyai sifat manunggal dan utuh menyeluruh. Wawasan Nusantara bersifat manunggal artinya mendorong terciptanya keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Sedangkan utuh menyeluruh maksudnya menjadikan wilayah nusantara dan rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat serta tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apapun sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa persatuan selanjutnya, yakni konsep keempat yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah integrasi nasional. Integrasi sendiri dapat diartikan sebagai suatu proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda yang ada dalam kehidupan sehingga menghasilkan keserasian dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian integrasi nasional berarti integrasi yang terjadi di dalam tubuh bangsa dan negara Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar hidup kokoh sebagai bangsa yang berdaulat, memiliki faktor-faktor integratif bangsa sebagai perekat persatuan, yaitu● Pancasila.● UUD Negar RI 1945,● Sang Saka Merah Putih.● Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,● Bahasa Indonesia, dan● Sumpah nasionalisme mulai dikenal di Indonesia sejak awal abad ke-20, yaitu saat berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908. Berdirinya Budi Utomo itu merupakan awal dari Kebangkitan Nasional dan merupakan awal dari kesadaran nasional. Tanggal berdirinya organisasi pergerakan tersebut hingga kini kita peringati sebagai hari Kebangkitan Nasional. Konsep terakhir yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah patriotisme. Coba Anda pikirkan sejenak, apakah patriotisme berbeda dengan nasionalisme? Patriotisme merupakan salah satu unsur nasionalisme. Patriotisme merupakan sikap sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa dan negara. Sedangkan ciri-ciri patriotisme diantaranya● Cinta tanah air● Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara● Menempatkan persatuan, kesatuan serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.● berjiwa pembaharu● Tidak kenal menyerah
MaknaPersatuan dan Kesatuan Bangsa: Konsep & Faktor. oleh. Gamal Thabroni. 28-02-2021. 03-06-2022. Daftar Isi. ⇅. Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa adalah bersatunya bermacam suku, ras, etnis, dan budaya yang ada di Nusantara menjadi suatu kesatuan yang utuh dan tunggal berwujud Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Rekam jejak Pancasila dalam proses berbangsa dan bernegara tentu tidak dapat dilepaskan dari upaya pengimplementasiannya dalam berbagai sendi kehidupan di masyarakat. Tidak pula dengan perpolitikan bangsa yang juga berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, dengan argumentasi kebijakan yang sarat akan makna dan hakikat hidup harus berpijak pada Pancasila sebagai konsensus bersama dasar Negara. Artinya bahwa, semua perilaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berangkat dari pada setiap sila yang terkandung pada Pancasila. Begitupula dengan tingkah laku politik yang tidak dapat dilepaskan dari asas dan tujuan Pancasila. Implementasi dalam kehidupan sehari-hari yang tentunya terikat melalui berbagai kebijakan Pemerintah dalam mengatur rakyatnya. Baik dalam orientasi hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Maka, dapatlah dikatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala aturan yang berlaku, dengan sifat ideologis yang harus ditaati tanpa digugat. Pandangan hidup secara politis tentu memiliki artinya sendiri. Khususnya dalam hal peraturan atau perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan. Ini tentu saja akan kembali kepada regulasi politik yang terjadi pada sistem pemerintahan. Baik dalam locus eksekutif, legislatif, maupun politik yang saling berkaitan tersebut kiranya dapat selaras dengan nilai-nilai luhur yang tertuang pada setiap sila Pancasila. Baik dalam perjalanannya, ataupun tujuan melalui visi misi dari para pemangku kebijakan. Tak lain tentu saja demi merealisasikan setiap makna yang terkandung pada tentu saja makna Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam perspektif berbangsa dan bernegara. Dalam area politik, tentu hal ini dapat dijadikan pedoman utama sebagai ideologi yang sangat fundamental. Dalam tolok ukur menghargai keberagamaan yang dapat dikatakan penuh dengan perbedaan. Bukan justru menjadi orientasi negatif, ketika perbedaan dijadikan sekat dalam jika berkaitan dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tentu sudah seharusnya area politik dimaknai sebagai tujuan memanusiakan manusia. Memegang teguh prinsip persamaan derajat sesama manusia, dan memahami betul bagaimana hak dan kewajiban secara rasional dilaksanakan dengan baik dalam setiap perilaku sehari-hari. Apalagi jika berkaitan dengan hukum yang berlaku. Berkenaan dengan hal tersebut, maka proyeksi Persatuan Indonesia yang sesuai dengan sila ketiga, sudah barang tentu menjadi pegangan bersama. Menjauhkan diri dari persinggungan yang mencederai makna persatuan dan kesatuan. Apalagi jika berkaitan dengan kepentingan politik, tidaklah bijak jika harus mengorbankan persatuan bangsa dalam kepentingan itu, secara tegas pun dijelaskan sesuai dengan sila keempat. Musyawarah mufakat yang dimaknai sebagai tujuan final ketika hendak menyelesaikan perbedaan pendapat, kiranya menjadi prinsip dasar yang dipahami bersama. Artinya bahwa, perbedaan soal pandangan atau keputusan demi kemaslahatan ummat harus dapat diselesaikan melalui musyawarah secara tidaklah bijak, jika ruang-ruang politik justru dianggap tidak sejalan dengan falsafah Pancasila. Apalagi hal tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Dimana secara jelas termaktub pada sila ke 5, dengan proyeksi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini adalah salah satu bentuk cita-cita berkeadilan yang relevan dengan tujuan lain tentunya demi ketercapaian harapan sebagai bangsa yang berkemajuan dan besar, atas sejarah bangsa yang merdeka dan berkedaulatan. Pancasila tentu sudah final dan tidak patut untuk diperdebatkan, dengan pendekatan realitas saat ini. Melainkan tetap menjadi pondasi utama bagi setiap tingkah laku politik dalam kehidupan berbangsa dan adalah cita-cita yang harus menjadi pedoman bersama. Agar Pancasila dapat dipegang teguh sebagai falsafah bangsa dalam berbagai bidang dan sendi kehidupan. Sekiranya inilah pendidikan Pancasila yang sejatinya dapat senantiasa dijadikan landasan gerak setiap rakyat Indonesia. Semoga bermanfaat, dan terima kasih. 1 2 Lihat Vox Pop Selengkapnya
Liputan6com, Jakarta Makna persatuan dan kesatuan harus dipahami setiap warga negara. Hal ini sangat penting dikenali agar suatu bangsa tidak mudah terpecah belah. Persatuan dan kesatuan merupakan hal penting yang harus dimiliki tiap negara. Makna persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia merujuk pada prinsip negara. Kata persatuan dan kesatuan ini berasal dari kata "satu", yang
Jakarta - Persatuan dan kesatuan merupakan hal penting bagi bangsa Indonesia. Hal tersebut harus dimiliki setiap warga negara Indonesia. Tanpa persatuan dan kesatuan, sebuah negara akan mudah terombang-ambing serta terpecah belah. Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh atau tidak terpecah-pecah. Pengertian kesatuan berarti perihal satu; keesaan; sifat tunggal; satuan. Persatuan secara sederhana berarti gabungan dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh. Lirik Lagu Part Of Your World - Halle Lirik Lagu Mimpi - Putri Ariani 40 Kata-Kata Sadar Diri Aku Tak Pantas Untukmu Dengan kata lain, persatuan itu berkonotasi disatukannya bermacam-macam corak yang beragam ke dalam suatu kebulatan yang utuh. Indonesia sebagai negara yang mempunyai banyak keberagaman dan perbedaan perlu mempunyai persatuan dan kesatuan. Perbedaan yang ada di Indonesia, antara lain agama, suku, etnis, budaya bahasa, maupun adat istiadat. Tanpa adanya rasa persatuan dan kesatuan, bangsa Indonesia bisa terpecah. Untuk bisa menerapkan persatuan dan kesatuan, warga Indonesia bisa terlebih dahulu makna dan hakikatnya. Berikut ini makna dan hakikat persatuan dan kesatuan Indonesia, dilansir dari Modul pembelajaran SMA PPKn Kelas XI terbitan Kemdikbud, Senin 5/6/2023.Berita video Liga Spanyol akan memulai era baru di LALIGA, yang diumumkan pada Senin 5/6/2023.Ilustrasi persatuan dan kesatuan Indonesia. Photo by crysia . on UnsplashIndonesia merupakan negara yang kaya akan keragaman suku, budaya, dan bahasa. Hal ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita syukuri. Cara kita mensyukuri perbedaan-perbedaan tersebut merupakan sikap dan perilaku kita dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Kita tidak boleh merasa bahwa suku kita lebih tinggi dari suku bangsa lain, bahasa kita bahasa yang paling bagus dan benar dibandingkan bahasa daerah lain, tetapi setiap suku bangsa, bahasa, adat istiadat dari daerah lain adalah kekayaan budaya yang menjadi kekayaan budaya nasional. Persatuan bangsa merupakan syarat yang mutlak bagi kejayaan Indonesia. Jika masyarakatnya tidak bersatu dan selalu memprioritaskan kepentingannya sendiri, cita-cita Indonesia yang terdapat dalam sila ketiga Pancasila hanya akan menjadi mimpi yang tak akan pernah terwujud. Setiap warga negara Indonesia harus mampu menghidupkan kembali semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti berbeda-beda, tetapi tetap dan Hakikat Persatuan dan Kesatuan IndonesiaIlustrasi persatuan dan kesatuan Indonesia. Photo by Irgi Nur Fadil on harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi dan rasa saling menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut. Kuncinya terdapat persatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman. Bangsa Indonesia adalah suku bangsa yang menghuni wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Persatuan secara sederhana berarti gabungan dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh. Dengan kata lain persatuan itu berkonotasi disatukannya bermacam-macam corak yang beragam ke dalam suatu kebulatan yang utuh. Adapun yang dimaksud konsep bangsa dalam substansi ini adalah bangsa Indonesia, yaitu bangsa yang menghuni wilayah Nusantara dari Sabang sampai Merauke. Jadi, persatuan bangsa mengandung pengertian persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara atau bersatunya berbagai bangsa dengan yang memilki perbedaan suku, bahasa, maupun adat istiadat yang mendiami wilayah Indonesia menjadi satu kebulatan utuh dan serasi. Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa IndonesiaIlustrasi persatuan dan kesatuan Indonesia. Image by FreepikAda tiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Ketiga faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia. Ketiga faktor tersebut dapat mempersatukan perbedaan dan keanekaragaman yang telah mewarnai kehidupan bangsa Indonesia. Perbedaan suku bangsa, agama, bahasa dan sebagainya dapat dipersatukan dengan menjalankan nilai-nilai yang terdapat dalam ketiga faktor tersebut sehingga pada akhirnya akan memperkuat persatuan dan kesatuan. Ketiga faktor tersebut adalah Sumpah Pemuda Sumpah Pemuda merupakan sumpah yang menunjukkan kebulatan tekad dari seluruh pemuda Indonesia yang merupakan unsur utama perjuangan bangsa dalam melawan penjajah untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dalam perjuangan meraih kemerdekaan. Dalam isi rumusan Sumpah Pemuda tersebut terkandung nilai utama yaitu satu nusa tanah air, satu bangsa dan satu bahasa, yaitu Indonesia. Pancasila Pancasila dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan Indonesia. Hal itu dikarenakan nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau menyeluruh. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, pemersatu bangsa, dan perjanjian luhur bangsa. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dapat menjadi faktor mendorong persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Semboyan Bhineka Tunggal Ika Semboyan Bhineka Tunggal Ika penting bagi negara Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku, bangsa, budaya, bahasa, maupun agama. Bhinneka Tunggal Ika artinya walaupun Indonesia adalah bangsa yang majemuk dan multikultural, bangsa Indonesia tidak terpecah tetap bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber Kemdikbud Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.
CHAR6020- CB: Kewarganegaraan 2. Pengertian Wawasan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, adalah sebagai berikut: a. Kekayaan wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama. Keperluan hidup sehari-hari seharusnya sudah tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. b. Tingkat perkembangan ekonomi
Jawabannya adalah C. kekayaan wilayah nusantara merupakan potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama. Simak penjelasan di bawah ini. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik, dalam arti Bahwa Kebulatan Wilayah Nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu Kesatuan Wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh Bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama Bangsa. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jawaban yang tepat untuk pertanyaan di atas adalah C. kekayaan wilayah nusantara merupakan potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama.
WawasanNusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tujuan dan cita-cita nasionalnya.
Makna yang terkandung pada Indonesia sebagai satu kesatuan adalah? Indonesia harus merasa satu rasa, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanag air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa Pancasila adalah salah satu falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan menuju kepentingan negara Seluruh kepulauan nusantara merupakan wilayah yang terpisah hukumnya dalam arti bahwa terdapat banyak hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa terdapat banyak hukum yang melebur menjadi satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah A. Indonesia harus merasa satu rasa, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanag air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa. Dilansir dari Ensiklopedia, makna yang terkandung pada indonesia sebagai satu kesatuan adalah Indonesia harus merasa satu rasa, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanag air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Indonesia harus merasa satu rasa, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanag air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban B. Pancasila adalah salah satu falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan menuju kepentingan negara adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban C. Seluruh kepulauan nusantara merupakan wilayah yang terpisah hukumnya dalam arti bahwa terdapat banyak hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa terdapat banyak hukum yang melebur menjadi satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Indonesia harus merasa satu rasa, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanag air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
8fTosBb. 47y7zgsht5.pages.dev/46247y7zgsht5.pages.dev/7147y7zgsht5.pages.dev/25147y7zgsht5.pages.dev/38747y7zgsht5.pages.dev/3547y7zgsht5.pages.dev/48947y7zgsht5.pages.dev/48747y7zgsht5.pages.dev/223
makna yang terkandung pada indonesia sebagai satu kesatuan politik adalah